Konstruksi RPPJ
Konstruksi Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan atau RPPJ yang berfungsi untuk memberikan informasi petunjuk atau keterangan kepada pengemudi dan pengguna jalan. Tentang arah perintah rambu RPPJ dibuat lengkap dengan nama dan arah letak itu berada. Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat huruf, angka, kalimat dan / atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Konstruksi Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan adalah batangan logam atau bahan material baja yang cukup kuat yang mana kegunaan nya sebagai tempat untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu petunjuk marka jalan.
Tiang Rambu dapat berupa :
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
